Minggu, 22 Februari 2009

Oral Seks Dalam Islam

Wacana seksualitas telah diabadikan dalam syari'ah Islam melalui teks al- Qur'an dan Sunnah Nabawiyah. Teks tersebut ada yang berkomunikasi secara literal, figuratif dan metaforik. Perbedaan model komunikasi teks ini membuka peluang bagi diskursus pemikiran hukum multi interpretatif yang makin berkembang seiring perubahan wacana sosiologis, kultural dan intelektual. Diantara persoalan seksualitas kontemporer yang paling unik adalah persoalan hukum oral seks. Ulama berbeda pendapat dalam menyimpulkan ketentuan hukum oral seks.

Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam islam, tapi juga bukan berarti seenaknya sendiri layaknya hubungan seksual ala hewan. Seksualitas adalah kebutuhan fitrah setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223) Demikian, Islam begitu memperhatikan tentang fitrah manusia. Karena Islam adalah agama fitrah. Bagaimana, siap baca lanjut? Merujuk pada ayat tadi, Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Fitrah tersebut tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak selalu dibuat kaku dan menimbulkan kebosanan. Hubungan seks yang baik dan benar adalah yang tidak melanggar syariat. Tentunya, tanpa melangar syariat akan ada keharmonisan suami istri. Insya Allah, serta akan adanya penguatan rasa cinta dan kasih sayang. Sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim) Nah, lho.. mupeng kan? Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya. Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan. Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya.

Tidak ada didalam Islam yang dikategorikan dilarang hukumnya bagi pasangan yang sudah menikah melakukan oral pada pasangannya guna memberikan kenikmatan atau kepuasan, jika itu berdasarkan keinginan bersama. Namun yang masih diperdebatkan adalah jika ketika mengoral keluar madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.

Aturan pasangan suami istri untuk saling memuaskan dan membahagiakan pasangannya dengan melakukan rangsangan secara oral terdapat dalam salah satu kitab fikih standar mazhab Syafii yang berjudul Fathul Muin dimana merangsang secara oral klitoris pasangan itu diperbolehkan agar bisa memuaskan pasangan. Jika dilihat lebih jauh tidak ada alasan untuk melarang suami merangsang secara oral istrinya.

Allah SWT berfirman didalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
" (Al-Baqarah:223).

Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).












Tidak ada komentar:

Posting Komentar